Correct Article 2
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PEMBAGIAN KELAS TIKET MASUK PENGUNJUNG WISATA ALAM DI TAMAN NASIONAL DAN TAMAN WISATA ALAM UNTUK PENGENAAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. kriteria dan indikator pembagian kelas tiket masuk Pengunjung wisata alam di TN dan TWA;
b. pembagian kelas tiket masuk Pengunjung wisata alam di TN dan TWA;
c. perubahan kelas tiket masuk Pengunjung wisata alam di TN dan TWA; dan
d. evaluasi terhadap pembagian kelas tiket masuk Pengunjung wisata alam di TN dan TWA.
Your Correction
