Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif atas jenis PNBP jasa lainnya dibayarkan kepada Bendahara Penerimaan. (2) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyetorkan ke Kas Negara. (3) Format blanko penyetoran PNBP jasa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction