Correct Article 41
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Current Text
(1) Dalam hal Wajib Bayar tidak membayarkan PNBP Produk Samping Hasil Penelitian Benih Unggul Tanaman Kehutanan sampai dengan jangka waktu yang ditentukan:
a. kegiatan penggunaan Produk Samping Hasil Penelitian Benih Unggul Tanaman Kehutanan tidak dapat dilaksanakan; dan
b. dikenakan sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(3) Wajib Bayar yang telah melakukan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan bukti pembayaran PNBP kepada Kepala Balai.
Your Correction
