Correct Article 37
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Current Text
(1) Tarif atas jenis PNBP Produk Samping Hasil Penelitian Benih Unggul Tanaman Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dipungut oleh Pejabat Penagih.
(2) Pejabat Penagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Koordinator Wilayah UPT Kementerian Kehutanan berdasarkan usulan dari Kepala Balai.
(3) Pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan dokumen pemungutan.
(4) Dokumen pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. SPP; dan
b. kode billing.
Your Correction
