Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemungutan tarif atas jenis PNBP Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 didasarkan pada laporan hasil Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan yang ditandatangani oleh pemilik/Pengelola Sumber Benih/Pelaku Usaha bidang perbenihan tanaman hutan dan Pengawas Benih atau Petugas yang ditunjuk. (2) Berdasarkan laporan Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Penagih menerbitkan SPP dan kode billing sebagai dasar pembayaran PNBP yang terutang. (3) Dalam hal Pengawas Benih Tanaman Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, laporan hasil Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan dapat ditandatangani oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala Dinas/Kepala Balai Pemangku atau Pengelola Kawasan Hutan/Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan. (4) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat rangkap 4 (empat) dengan ketentuan: a. lembar ke-1 (kesatu) untuk pihak yang mengumpulkan/mengunduh Benih dan anakan sebagai Wajib Bayar; b. lembar ke-2 (kedua) untuk Direktur Jenderal; c. lembar ke-3 (ketiga) untuk Kepala Dinas/Kepala Balai Pemangku atau pengelola kawasan hutan/Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan; dan d. lembar ke-4 (keempat) untuk Pejabat Penagih. (5) Format surat laporan Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Format SPP Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction