Correct Article 31
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Current Text
(1) Tarif atas jenis PNBP Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipungut oleh Pejabat Penagih.
(2) Pejabat Penagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala unit pelaksana teknis lingkup Kementerian Kehutanan atau Kepala Dinas Provinsi/Kepala UPTD.
(3) Pemungutan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan dokumen pemungutan.
(4) Dokumen pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. laporan Hasil Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan;
b. SPP; dan
c. kode billing.
Your Correction
