Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengenaan tarif atas jenis PNBP Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus memenuhi persyaratan: a. lokasi yang memiliki sertifikat Sumber Benih yang masih dinyatakan layak sebagai Sumber Benih; dan b. lokasi yang memiliki pengelola Sumber Benih.
Your Correction