Correct Article 23
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Current Text
(1) Tarif atas jenis PNBP Sertifikasi Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dipungut oleh Pejabat Penagih.
(2) Pejabat Penagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Balai.
(3) Pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan dokumen pemungutan.
(4) Dokumen pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi:
a. SPP; dan
b. kode billing.
Your Correction
