Correct Article 19
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Current Text
(1) Pengenaan tarif atas jenis PNBP Sertifikasi Sumber Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan luas areal Sumber Benih per hektare yang disertifikasi dikalikan tarif.
(2) Penghitungan pengenaan tarif atas jenis PNBP Sertifikasi Sumber Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk kebun pangkas.
(3) Penghitungan pengenaan tarif atas jenis PNBP Sertifikasi Sumber Benih untuk kebun pangkas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah pohon dikalikan tarif.
Your Correction
