Correct Article 18
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Current Text
Pengenaan tarif atas jenis PNBP Sertifikasi Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus memenuhi persyaratan dengan tahapan:
a. telah dilakukan permohonan Sertifikasi kepada Kepala Balai atau Kepala UPTD sesuai kewenangannya;
b. permohonan Sertifikasi telah dilakukan penilaian dan/atau pengujian oleh Balai atau UPTD berdasarkan surat tugas Kepala Balai atau Kepala UPTD sesuai dengan kewenangannya; dan
c. hasil penilaian dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah dinyatakan layak atau memenuhi persyaratan diterbitkannya sertifikat/surat keterangan, namun sertifikat/surat keterangan belum diterbitkan.
Your Correction
