Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengenaan tarif atas jenis PNBP Sertifikasi Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus memenuhi persyaratan dengan tahapan: a. telah dilakukan permohonan Sertifikasi kepada Kepala Balai atau Kepala UPTD sesuai kewenangannya; b. permohonan Sertifikasi telah dilakukan penilaian dan/atau pengujian oleh Balai atau UPTD berdasarkan surat tugas Kepala Balai atau Kepala UPTD sesuai dengan kewenangannya; dan c. hasil penilaian dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah dinyatakan layak atau memenuhi persyaratan diterbitkannya sertifikat/surat keterangan, namun sertifikat/surat keterangan belum diterbitkan.
Your Correction