Correct Article 10
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Current Text
(1) Pejabat Penagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) wajib menerbitkan SPP dan kode billing sebagai dasar pembayaran PNBP yang terutang.
(2) Penerbitan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. Wajib Bayar telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
b. bagi perizinan:
1. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf c, pada saat sertifikat standar terverifikasi belum diterbitkan oleh online single submission;
atau
2. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf d, pada saat izin dari Menteri atau Direktur Jenderal belum diterbitkan.
(3) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat rangkap 3 (tiga):
a. lembar ke-1 (kesatu) untuk pemegang perizinan di bidang perbenihan tanaman hutan sebagai Wajib Bayar;
b. lembar ke-2 (kedua) untuk Direktur Jenderal; dan
c. lembar ke-3 (ketiga) untuk Pejabat Penagih.
(4) Format SPP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
