Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengenaan tarif atas jenis PNBP Iuran perizinan bidang Perbenihan Tanaman Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan dengan tahapan: a. telah dilakukan permohonan perizinan: 1. melalui online single submission bagi perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf c; atau 2. kepada Menteri atau Direktur Jenderal bagi perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf d; b. permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah dilakukan verifikasi administrasi dan teknis oleh Direktur; dan c. hasil verifikasi administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal dan Menteri, namun izin belum diterbitkan.
Your Correction