Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.72/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan dari Perbenihan Tanaman Hutan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1350), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Your Correction