Correct Article 55
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Current Text
Jenis dan tarif PNBP bidang perbenihan tanaman hutan yang telah dipungut berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.72/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan dari Perbenihan Tanaman Hutan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1350) sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.
Your Correction
