Correct Article 54
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Current Text
Untuk optimalisasi PNBP bidang perbenihan tanaman hutan, Direktur atau Kepala Balai berwenang melakukan penelitian/pengujian besarnya PNBP bidang perbenihan tanaman hutan.
Your Correction
