Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk optimalisasi PNBP bidang perbenihan tanaman hutan, Direktur atau Kepala Balai berwenang melakukan penelitian/pengujian besarnya PNBP bidang perbenihan tanaman hutan.
Your Correction