Correct Article 53
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Current Text
(1) Kepala Balai menyampaikan hasil pemantauan sesuai jenis pungutan PNBP kepada Direktur yang selanjutnya Direktur menyampaikan hasil pemantauan rekapan kepada Direktur Jenderal.
(2) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
