Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b dilakukan untuk terwujudnya ketertiban dalam melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan pengenaan, pemungutan, dan penyetoran jenis PNBP bidang perbenihan tanaman hutan. (2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal dalam rangka tertib pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria atas pengenaan, pemungutan, dan penyetoran jenis PNBP bidang perbenihan tanaman hutan.
Your Correction