Correct Article 48
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Current Text
Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pemberian bimbingan;
b. supervisi;
c. konsultasi; dan
d. pemantauan dan evaluasi.
Your Correction
