Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengendalian atas pengenaan, pemungutan, dan penyetoran jenis penerimaan negara bukan pajak bidang perbenihan tanaman hutan. (2) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menugaskan Direktur Jenderal.
Your Correction