Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Direktur Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan PNBP kepada Menteri. (2) Ketentuan mengenai penyampaian laporan pelaksanaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction