Correct Article 2
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Current Text
Pengenaan tarif atas jenis PNBP bidang Perbenihan Tanaman Hutan meliputi:
a. iuran perizinan bidang Perbenihan Tanaman Hutan;
b. Sertifikasi Benih;
c. Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan dalam kawasan hutan; dan
d. Produk Samping Hasil Penelitian Benih Unggul Tanaman Kehutanan dan jasa lainnya.
Your Correction
