Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengenaan tarif atas jenis PNBP bidang Perbenihan Tanaman Hutan meliputi: a. iuran perizinan bidang Perbenihan Tanaman Hutan; b. Sertifikasi Benih; c. Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan dalam kawasan hutan; dan d. Produk Samping Hasil Penelitian Benih Unggul Tanaman Kehutanan dan jasa lainnya.
Your Correction