Correct Article 21
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelepasan Kawasan Hutan
Current Text
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi:
a. pemberian bimbingan teknis; dan
b. pelatihan.
(2) Pemberian bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk sosialisasi norma, standar, prosedur, dan kriteria PNBP Pelepasan Kawasan Hutan.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pemberian pelatihan pengenaan dan pembayaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan.
Your Correction
