Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelepasan Kawasan Hutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur menyampaikan hasil monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 kepada Direktur Jenderal. (2) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction