Correct Article 18
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelepasan Kawasan Hutan
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan monitoring pelaksanan penghitungan dan/atau pembayaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan.
(2) Direktur Jenderal melakukan monitoring pelaksanan penghitungan dan/atau pembayaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan Direktur.
(3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan terhadap realisasi penghitungan dan/atau pembayaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan terhadap target PNBP yang ditetapkan.
(4) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Your Correction
