Correct Article 10
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelepasan Kawasan Hutan
Current Text
(1) Perhitungan PNBP Pelepasan Kawasan Hutan untuk usaha dan/atau kegiatan perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b berdasarkan Tarif terhadap luas Kawasan Hutan Produksi Tetap yang dilepaskan.
(2) Perhitungan PNBP Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan luas Kawasan Hutan Produksi Tetap yang tercantum dalam Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan.
(3) Perhitungan PNBP Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan formula:
Your Correction
