Correct Article 7
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelepasan Kawasan Hutan
Current Text
(1) Perhitungan PNBP Pelepasan Kawasan Hutan untuk kegiatan PSN, pemulihan ekonomi nasional, serta pengadaan tanah untuk ketahanan pangan dan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. penentuan penutupan lahan; dan
b. perhitungan besaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan.
(2) Perhitungan besaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b menggunakan luas Kawasan Hutan Produksi Tetap yang tercantum dalam Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan.
Your Correction
