Correct Article 5
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelepasan Kawasan Hutan
Current Text
(1) Perhitungan PNBP Pelepasan Kawasan Hutan untuk kegiatan PSN, pemulihan ekonomi nasional, serta pengadaan tanah untuk ketahanan pangan dan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a berdasarkan Tarif terhadap luas Kawasan Hutan Produksi Tetap yang dilepaskan.
(2) Tarif terhadap luas kawasan Hutan Produksi Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kelompok penutupan lahan.
(3) Kelompok penutupan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. hutan alam;
b. hutan tanaman; dan
c. tutupan non hutan.
Your Correction
