Correct Article 4
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelepasan Kawasan Hutan
Current Text
Perhitungan PNBP Pelepasan Kawasan Hutan dilakukan oleh Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditetapkannya Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan.
Your Correction
