Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelepasan Kawasan Hutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perhitungan PNBP Pelepasan Kawasan Hutan dilakukan oleh Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditetapkannya Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan.
Your Correction