Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelepasan Kawasan Hutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil verifikasi pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi pembayaran dan disampaikan Direktur kepada Direktur Jenderal. (2) Format berita acara hasil verifikasi pembayaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction