Correct Article 14
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelepasan Kawasan Hutan
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi pembayaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan yang dilakukan oleh pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan sebagai Wajib Bayar.
(2) Verifikasi pembayaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan kesesuaian antara pembayaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan terhadap luas kawasan Hutan Produksi Tetap berdasarkan hasil tata batas areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan.
Your Correction
