Correct Article 12
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelepasan Kawasan Hutan
Current Text
(1) Pembayaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan oleh pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan sebagai Wajib Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dibayarkan ke kas negara dengan menggunakan Kode Billing.
(2) Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah dilakukan perekaman data transaksi PNBP oleh pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan sebagai Wajib Bayar secara mandiri melalui Sistem Informasi PNBP Online.
(luas x Tarif)
(3) Kebenaran dan kelengkapan data transaksi PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan sebagai Wajib Bayar.
Your Correction
