Correct Article 3
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelepasan Kawasan Hutan
Current Text
(1) Jenis PNBP Pelepasan Kawasan Hutan dikenakan untuk seluruh areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap yang bersifat komersial meliputi:
a. kegiatan PSN, pemulihan ekonomi nasional serta pengadaan tanah untuk ketahanan pangan dan energi; dan
b. usaha dan/atau kegiatan perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(2) Kegiatan PSN, pemulihan ekonomi nasional serta pengadaan tanah untuk ketahanan pangan dan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang belum terbangun.
Your Correction
