Correct Article 37
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan
Current Text
(1) Biaya pelaksanaan Verifikasi pembayaran PNBP PKH dan Verifikasi pembayaran PNBP Kompensasi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Biaya pelaksanaan Verifikasi pembayaran PNBP PKH dapat dibebankan kepada pemegang PPKH sebagai Wajib Bayar, berdasarkan permohonan pemegang PPKH sebagai Wajib Bayar dengan mengacu kepada standar kegiatan dan biaya yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.
Your Correction
