Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil Verifikasi pembayaran PNBP Kompensasi meliputi: a. kurang bayar apabila pembayaran lebih kecil dari kewajiban PNBP Kompensasi sesuai perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3); b. pembayaran PNBP Kompensasi tepat jumlah apabila pembayaran PNBP Kompensasi telah sesuai perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3); atau c. pembayaran PNBP Kompensasi lebih bayar apabila terdapat kesalahan pembayaran PNBP Kompensasi berupa kesalahan penentuan tarif dan/atau kesalahan pemungutan PNBP oleh instansi pengelola PNBP. (2) Dalam hal hasil Verifikasi pembayaran PNBP Kompensasi menyatakan terdapat kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur atas nama Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang PPKH sebagai Wajib Bayar berupa: a. pelunasan PNBP Kompensasi berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3); dan b. permohonan penetapan areal kerja belum dapat diproses. (3) Dalam hal hasil Verifikasi pembayaran PNBP Kompensasi menyatakan tepat jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan dan menyampaikan surat ketetapan PNBP nihil kepada Wajib Bayar. (4) Dalam hal hasil Verifikasi pembayaran PNBP Kompensasi menyatakan terdapat kelebihan bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Wajib Bayar dapat mengajukan kelebihan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction