Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil pelaksanaan Verifikasi pembayaran PNBP PKH dituangkan dalam berita acara Verifikasi PNBP PKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4). (2) Berita acara Verifikasi dari hasil pelaksanaan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani paling sedikit oleh ketua tim dan 2 (dua) anggota tim Verifikasi. (3) Hasil Verifikasi pembayaran PNBP PKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kurang bayar apabila luas area terganggu dan kriteria area L1, area L2, dan area L3 berdasarkan hasil Verifikasi lebih besar dari rencana pada Baseline Penggunaan Kawasan Hutan; b. pembayaran PNBP PKH tepat jumlah apabila pembayaran PNBP PKH telah sesuai dengan Baseline Penggunaan Kawasan Hutan dan luas area terganggu berdasarkan hasil Verifikasi sama dengan atau lebih kecil dari rencana pada Baseline Penggunaan Kawasan Hutan; c. pembayaran PNBP PKH tepat waktu apabila waktu pembayaran tidak melewati tanggal jatuh tempo pembayaran; d. pembayaran PNBP PKH tidak tepat waktu apabila waktu pembayaran melewati tanggal jatuh tempo pembayaran; atau e. pembayaran PNBP PKH lebih bayar apabila terdapat kesalahan pembayaran PNBP PKH berupa kekeliruan dalam penentuan kriteria area L1, area L2, area L3, kekeliruan dalam perhitungan pembayaran PNBP PKH, dan/atau kesalahan pemungutan PNBP oleh instansi pengelola PNBP. (4) Berita acara Verifikasi dan peta hasil Verifikasi dilaporkan kepada Direktur Jenderal melalui melalui Sistem Informasi Penggunaan Kawasan Hutan paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak berita acara Verifikasi diketahui oleh kepala Balai, dengan tembusan instansi terkait dan Wajib Bayar. (5) Berdasarkan laporan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur atas nama Direktur Jenderal melakukan validasi data. (6) Berdasarkan laporan hasil validasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Direktur atas nama Direktur Jenderal: a. menerbitkan surat tagihan atas kurang bayar dan/atau keterlambatan pembayaran PNBP PKH kepada Wajib Bayar; atau b. menerbitkan dan menyampaikan surat ketetapan PNBP nihil kepada Wajib Bayar dalam hal hasil Verifikasi pembayaran PNBP PKH menyatakan tepat jumlah pembayaran PNBP PKH. (7) Berdasarkan surat tagihan kurang bayar dan/atau keterlambatan pembayaran PNBP PKH sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemegang PPKH selaku Wajib Bayar dikenakan sanksi administratif berupa denda atas kurang bayar dan/atau keterlambatan pembayaran PNBP PKH sebagaimana PNBP PKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhitung sejak jatuh tempo. (8) Dalam hal hasil Verifikasi pembayaran PNBP PKH menyatakan terdapat kelebihan bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, pemegang PPKH sebagai Wajib Bayar dapat mengajukan kelebihan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (9) Berita acara Verifikasi PNBP PKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini. (10) Peta hasil Verifikasi PNBP PKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini.
Your Correction