Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dokumen pendukung PNBP PKH yang digunakan dalam kegiatan Verifikasi pembayaran PNBP PKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) meliputi: a. formulir PNBP 1; b. formulir PNBP 2; c. formulir PNBP 3; d. Bukti Penerimaan Negara PNBP PKH; e. keputusan PPKH beserta peta lampiran atau penetapan areal kerja beserta peta lampiran; f. peta rencana Penggunaan Kawasan Hutan; g. peta realisasi Penggunaan Kawasan Hutan; h. dokumen studi kelayakan kegiatan pertambangan beserta peta lampiran; i. dokumen rencana kerja anggaran dan biaya kegiatan pertambangan beserta peta lampiran; j. dokumen rencana penutupan tambang beserta peta lampiran; k. berita acara Verifikasi pembayaran PNBP PKH yang telah dilakukan sebelumnya beserta peta lampiran; l. berita acara dan surat persetujuan penilaian keberhasilan Reklamasi Hutan beserta peta lampiran; m. citra penginderaan jauh atau foto udara dengan resolusi ≤ 1 m (kurang dari atau sama dengan satu meter) atau citra dengan resolusi tertinggi yang tersedia beserta hasil penafsiran penutupan lahan dalam bentuk digital dengan sistem koordinat Universal Transverse Mercator Datum World Geodetic System 1984; dan n. dokumen pendukung lainnya. (2) Dokumen peta pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sampai dengan huruf l menggunakan skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) atau skala terbesar pada lokasi tersebut dalam bentuk cetakan dan digital format shapefile dengan sistem koordinat Universal Transverse Mercator Datum World Geodetic System 1984. (3) Dokumen pendukung PNBP Kompensasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (4), meliputi: a. bukti setor pembayaran PNBP Kompensasi; b. keputusan PPKH beserta lampiran peta PPKH; c. laporan hasil penataan batas area PPKH beserta peta lampirannya yang sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang; d. dokumen peta pendukung menggunakan skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) atau skala terbesar pada lokasi tersebut dalam bentuk cetakan dan digital format shapefile (shp) dengan sistem koordinat Universal Transverse Mercator Datum World Geodetic System 1984; dan e. dokumen pendukung lainnya (4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) harus disediakan oleh pemegang PPKH selaku Wajib Bayar.
Your Correction