Correct Article 31
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan
Current Text
(1) Pelaksanaan Verifikasi pembayaran PNBP PKH dilakukan dengan cara:
a. metode Desk Analysis; dan/atau
b. Pengecekan Lapangan.
(2) Verifikasi dengan metode Desk Analysis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui rapat pembahasan tim Verifikasi dengan pemegang PPKH sebagai Wajib Bayar untuk memeriksa, menganalisis, dan menelaah data yang tersedia dari pemegang PPKH sebagai Wajib Bayar.
(3) Verifikasi dengan Pengecekan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika hasil rapat pembahasan metode Desk Analysis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai kesepakatan
dan/atau masih diperlukan klarifikasi lebih lanjut, terutama untuk memastikan data ketepatan dan kebenaran perhitungan luas kriteria L1, L2 dan L3.
(4) Pelaksanaan Verifikasi pembayaran PNBP Kompensasi dilakukan dengan metode Desk Analysis.
(5) Verifikasi dengan metode Desk Analysis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan dengan memeriksa, menganalisis, dan menelaah data yang tersedia dari Wajib Bayar dan membandingkan realisasi pembayaran dengan kewajiban PNBP Kompensasi yang harus dipenuhi berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
Your Correction
