Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksana Verifikasi pembayaran PNBP Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Direktur.
Your Correction