Correct Article 29
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan
Current Text
Verifikasi pembayaran PNBP PKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh tim Verifikasi paling sedikit 2 (dua) unsur keanggotaan.
Your Correction
