Correct Article 28
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan
Current Text
Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 mempunyai tugas:
a. tim Verifikasi yang berasal dari unsur Balai mempunyai tugas:
1. merencanakan lokasi PPKH yang akan diverifikasi paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan Verifikasi;
2. melakukan tumpang susun peta PPKH, peta penetapan areal kerja PPKH, peta rencana Penggunaan Kawasan Hutan, peta realisasi Penggunaan Kawasan Hutan, dan data citra resolusi sangat tinggi atau citra resolusi tertinggi yang tersedia pada areal PPKH yang akan diverifikasi;
3. menafsir data citra pada areal PPKH dan tahun kewajiban yang akan diverifikasi;
4. melakukan delineasi batas dan menghitung luas pada setiap objek Penggunaan Kawasan Hutan;
5. melakukan Pengecekan Lapangan pada areal PPKH yang diverifikasi; dan
6. menyusun dan melaporkan hasil Verifikasi kepada Direktur Jenderal.
b. tim Verifikasi yang berasal dari unsur dinas provinsi yang membidangi urusan kehutanan dan kesatuan pengelolaan hutan mempunyai tugas:
1. melakukan monitoring dan identifikasi adanya pelanggaran berdasarkan pengamatan dan pemeriksaan batas PPKH serta melaporkan kepada instansi yang berwenang; dan
2. melakukan Pengecekan Lapangan pada area PPKH yang diverifikasi.
c. tim Verifikasi yang berasal dari unsur balai yang membidangi pengelolaan daerah aliran sungai mempunyai tugas:
1. menyediakan dan menganalisis dokumen penilaian keberhasilan Reklamasi yang sudah dilaksanakan di area PPKH yang akan diverifikasi;
2. memberikan hasil analisis terkait luasan areal PPKH yang dapat atau tidak dapat dilakukan Reklamasi Hutan;
3. menguji kesesuaian dokumen Reklamasi Hutan terhadap realisasi di lapangan; dan
4. melakukan Pengecekan Lapangan pada areal PPKH yang diverifikasi.
d. tim Verifikasi yang berasal dari unsur balai yang membidangi pengelolaan hutan lestari mempunyai tugas:
1. menyediakan data, dokumen dan bukti dokumen dan bukti setor pembayaran provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi terhadap areal PPKH yang akan diverifikasi; dan
2. melakukan Pengecekan Lapangan pada areal PPKH yang diverifikasi.
e. tim Verifikasi yang berasal dari unsur dinas provinsi atau kementerian yang membidangi pertambangan mempunyai tugas:
1. melakukan analisis terhadap data rencana dan realisasi kegiatan pertambangan mineral dan batubara pada areal PPKH yang akan diverifikasi;
2. melakukan analisis terhadap data dan peta potensi tambang pada areal PPKH yang akan diverifikasi;
3. melakukan analisis terhadap data dan peta void pada areal PPKH yang akan diverifikasi;
4. melakukan analisis terhadap data rencana kerja anggaran belanja kegiatan pertambangan terkait kesesuaian antara produksi tambang dengan luas bukaan pada areal PPKH yang akan diverifikasi;
5. memberikan hasil analisis terkait penentuan area L1, area L2, dan area L3; dan
6. melakukan Pengecekan Lapangan pada areal PPKH yang diverifikasi.
Your Correction
