Correct Article 26
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan
Current Text
(1) Verifikasi pembayaran PNBP Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap kebenaran atas jumlah pembayaran PNBP Kompensasi terhadap areal PPKH.
(2) Verifikasi pembayaran PNBP Kompensasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan setelah permohonan penetapan batas areal kerja PPKH diterima.
Your Correction
