Correct Article 25
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan
Current Text
(1) Verifikasi pembayaran PNBP PKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap:
a. ketepatan dan kebenaran perhitungan luas area L1, area L2, dan area L3;
b. kebenaran atas jumlah pembayaran PNBP PKH terhadap perhitungan luas sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. ketepatan waktu pembayaran PNBP PKH.
(2) Verifikasi ketepatan dan kebenaran perhitungan luas area L1, area L2, dan area L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap seluruh area PPKH melalui:
a. Desk Analysis; dan/atau
b. Pengecekan Lapangan.
(3) Pelaksanaan Verifikasi pembayaran PNBP PKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
dan
b. paling cepat 1 (satu) bulan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran PNBP PKH periode berikutnya.
Your Correction
