Correct Article 24
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan
Current Text
(1) Verifikasi pembayaran dilakukan kepada pemegang PPKH selaku Wajib Bayar.
(2) Verifikasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pemeriksaan terhadap kepatuhan kewajiban:
a. pembayaran PNBP PKH; dan
b. pembayaran PNBP Kompensasi.
Your Correction
