Correct Article 45
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan
Current Text
(1) Walidata Sistem Informasi Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 mengusulkan penunjukan operator yang bertanggung jawab untuk mengelola data serta informasi dan dokumentasi pada Sistem Informasi Penggunaan Kawasan Hutan.
(2) Usulan penunjukan operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dari walidata kepada Direktur dilengkapi dengan alamat surat elektronik.
(3) Berdasarkan usulan penunjukan operator sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur MENETAPKAN operator.
(4) Dalam hal operator yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengalami perubahan, walidata menyampaikan usulan perubahan operator secara tertulis kepada Direktur.
Your Correction
