Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pengendalian Penggunaan Kawasan Hutan, apabila pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan melakukan kegiatan yang dilarang sebelum mendapatkan penetapan batas area kerja PPKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikenakan sanksi berupa: a. pembayaran 10 (sepuluh) kali tarif PNBP PKH pada area terganggu per tahun sejak diterbitkannya PPKH; dan/atau b. sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction