Correct Article 22
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan
Current Text
(1) Dalam hal telah dilakukan penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, pemegang PPKH sebagai Wajib Bayar tidak melunasi seluruh kewajiban pembayaran PNBP Terutang, Direktur Jenderal menyampaikan rekomendasi penghentian layanan kepada:
a. direktur jenderal yang membidangi anggaran pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara,
b. direktur jenderal yang membidangi kepabeanan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan/atau
c. perjabat berwenang pada instansi terkait.
(2) Penghentian layanan dilaksanakan melalui Sistem Informasi Penggunaan Kawasan Hutan yang terkoneksi dengan sistem informasi yang dikelola kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan/atau instansi terkait.
Your Correction
