Correct Article 21
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan
Current Text
(1) Terhadap pemegang PPKH sebagai Wajib Bayar yang belum melakukan pembayaran PNBP PKH setelah jatuh tempo pembayaran, Direktur atas nama Direktur Jenderal melakukan penagihan PNBP PKH.
(2) Penagihan PNBP PKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PNBP.
Your Correction
