Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Baseline Penggunaan Kawasan Hutan dapat dilakukan perubahan apabila terdapat perubahan luas Penggunaan Kawasan Hutan. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (3) Permohonan perubahan Baseline Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan: a. usulan matriks perubahan Baseline Penggunaan Kawasan Hutan, sesuai format yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahan dari Peraturan Menteri ini; b. peta usulan perubahan Baseline Penggunaan Kawasan Hutan skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) atau lebih besar dalam bentuk cetakan dan digital format shapefile (shp) dengan sistem koordinat Universal Transverse Mercator Datum World Geodetic System 1984, sesuai format yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. berita acara hasil Verifikasi paling lama 2 (dua) tahun sebelum permohonan perubahan Baseline Penggunaan Kawasan Hutan; d. surat persetujuan keberhasilan Reklamasi Hutan yang disahkan oleh direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, dalam hal terdapat keberhasilan Reklamasi Hutan; e. rencana kerja sesuai bidangnya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; f. citra resolusi sangat tinggi liputan terbaru dan resolusi ≤ 1 m (kurang dari atau sama dengan satu meter) atau citra dengan resolusi tertinggi yang tersedia beserta hasil penafsiran penutupan lahan dalam bentuk digital dengan sistem koordinat Universal Transverse Mercator Datum World Geodetic System 1984; dan g. dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Your Correction