Correct Article 12
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan
Current Text
(1) Pemutakhiran Baseline Penggunaan Kawasan Hutan disusun setiap tahun oleh pemegang PPKH sebagai Wajib Bayar berdasarkan realisasi bukaan lahan.
(2) Realisasi bukaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada:
a. hasil penafsiran citra penginderaan jauh atau foto udara;
b. berita acara hasil Verifikasi dari Balai; dan/atau
c. surat persetujuan keberhasilan Reklamasi Hutan dari direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan.
(3) Pemutakhiran Baseline Penggunaan Kawasan Hutan disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur sebagai salah satu kelengkapan data laporan pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP dengan menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal pemegang PPKH selaku Wajib Bayar akan melakukan perubahan T0 dilakukan melalui perubahan Baseline Penggunaan Kawasan Hutan.
Your Correction
