Correct Article 11
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan
Current Text
(1) Baseline Penggunaan Kawasan Hutan yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan oleh pemegang PPKH sebagai Wajib Bayar kepada Direktur Jenderal melalui Sistem Informasi Penggunaan Kawasan Hutan.
(2) Penyampaian Baseline Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan:
a. keputusan PPKH beserta peta lampiran; dan
b. laporan hasil penataan batas calon area PPKH yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang beserta data shapefile (shp) hasil tata batas.
Your Correction
